Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kepala Bidang

MEIRISTIA QOMARIAH

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

NIP. 198205052006042015

Struktur Subbagian / Unit Kerja

Seksi Surveiliens dan Imunisasi

SUSI NURBANI

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular

AHMAD INTAN S

Sub Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

SRI HARTATI LENA

Tugas

Memverifikasi, mengkoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Fungsi

  1. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;

  2. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan operasional pencegahan dan pengendalian penyakit;

  3. penyelenggaraan dan advokasi kebijakan operasional program;

  4. penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi;

  5. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program surveilans, imunisasi,

  6. penyakit infeksi emerging, kesehatan haji, krisis bencana, kesehatan matra, pengendalian dan pencegahan penyakit menular, penyakit zoonotic, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

  7. penyelenggaraan dan pengoordinasian sistem pengawasan surveilans, imunisasi, penyakit infeksi emerging, kesehatan haji, krisis bencana, kesehatan matra, dan karantina kesehatan;

  8. penyelenggaraan dan pengoordinasian sistem pengawasan program pengendalian penyakit menular langsung: tuberkulosis (TB), infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), pneumonia, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis, pengendalian penyakit infeksi saluran pencernaan, serta pencegahan dan pengendalian penyakit tropis menular langsung (kusta dan frambusia) dan pengembangan program pencegahan dan pengendalian penyakit tular vektor dan zoonotik: malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit;

  9. penyelenggaraan dan pengoordinasian sistem pengawasan pelaksanaan program pengendalian penyakit tidak menular (penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional) serta program Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif (NAPZA) meliputi masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif (NAPZA);

  10. penyelenggaraan   verifikasi   hasil   pengkajian   dan   analisis capaian kinerja program;

  11. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

  12. penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN; dan

  13. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Program dan Layanan

Media Sosial